Pandeglang – SMA Negeri 11 Pandeglang, berhasil meraih predikat penghargaan sebagai sekolah Berkemajuan Terbaik tahun 2023. Hal ini disampaikan berdasarkan keputusan Kemendikbud Nomor:259/P/2023.
Ketika dikonfirmasi Team Bulletin SMANLAS, Kepala SMA Negeri 11 Pandeglang Siti Mulyawati, M.Pd membenarkan dan berucap syukur Alhamdulillahirobilalamin, segala puji bagi Allah SWT, atas limpahan rahmat-Nya. Hanya kata itu yang mampu saya ucapkan, di ulang tahun SMA 11 kami mendapat kado terindah yakni sebagai sekolah “berkemajuan terbaik” yang cukup membanggakan dimana nilai rapot mutu sekolah kami meningkat yang tadinya merah menjadi warna hijau, ini merupakan predikat yang luar biasa, yang tak lepas dari kerjasama sivitas akademika SMA N 11 Pandeglang . Siti berharap pada teman-teman guru, TAS dan karyawan tidak harus merasa puas dengan predikat ini tetapi lebih semangat meningkatkan kinerja ,sehingga apa yang sudah dicapai dapat pertahankan bahkan ditingkatkan dan yang lebih diharapkan pada kemajuan mutu pendidikan sehingga para orang tua yang menitipkan putra-putrinya di SMA 11 Pandeglang ini, akan menjadi kebanggaan bagi para orang tua dan apa yang di cita-citakan oleh para siswa dapat tercapai, Aamiin ya robal alamin, terang Siti.
Penentuan sekolah berkemajuan terbaik berdasarkan hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar profil pendidikan, kinerja terbaik satuan pendidikan meliputi pembelajaran dengan paradigma baru dan perencanaan berbasis data.
Tisna Suryana, M.Pd Selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan berharap apresiasi ini bisa menjadi dorongan besar untuk SMA N 11 Pandeglang dalam peningkatan prestasi dan proses pembelajaran dengan paradigma baru yang lebih berpihak kepada siswa dan peningkatan pengelolaan manajemen sekolah yang lebih baik.
Dikutip dari laman Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi pada tahun 2023 ada sekitar 30.917 satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai penerima Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) Kinerja Berkemajuan Terbaik merupakan satuan pendidikan yang masuk dalam kategori 15 persen terbaik di wilayahnya berbasis Rapor Pendidikan. BOSP Kinerja yang diberikan kepada sekolah dengan kemajuan terbaik bertujuan untuk mendorong dan memperkuat perubahan perilaku satuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, mengatakan bahwa BOSP Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan yang sudah menunjukkan kinerja tinggi pada Rapor Pendidikan. Selain itu, satuan pendidikan tersebut dinilai telah berhasil menunjukkan adanya perbaikan dibanding tahun sebelumnya. Termasuk juga bagi satuan pendidikan dari kelompok sosial ekonomi terbawah yang menunjukkan kemajuan.
Masih dilansir dari laman kemendikbud, Praptono menuturkan, dengan adanya tambahan sasaran BOSP Kinerja, anggaran Dana BOSP Kinerja meningkat sebesar Rp1,1 triliun dari tahun 2022. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, BOSP Kinerja Berkemajuan Terbaik diberikan sebagai bentuk dukungan dan penghargaan atas peningkatan hasil belajar yang telah diraih satuan pendidikan.
Ia menjelaskan, ada tiga syarat bagi satuan pendidikan untuk bisa menerima BOSP Kinerja Berkemajuan Terbaik. Syarat pertama, satuan pendidikan merupakan penerima dana BOS Reguler. Syarat kedua, satuan pendidikan termasuk dalam 15 persen satuan pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan AN berdasarkan 1) hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan dan 2) kinerja terbaik berdasarkan indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan. Syarat ketiga, satuan pendidikan tidak termasuk dalam satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak, SMK Pusat Keunggulan, dan sekolah yang memiliki prestasi.
Hasil penelusuran dari laman kemendikbud, bahwa besaran satuan biaya Dana BOSP Kinerja sendiri telah diatur melalui Kepmendikbudristek Nomor 154 Tahun 2023. Untuk BOSP Kinerja Berkemajuan Terbaik pada jenjang SD diberikan dana sebesar Rp.22.500.000, jenjang SMP sebesar Rp.35.000.000, jenjang SMA sebesar Rp.45.000.000, jenjang SLB sebesar Rp.36.250.000, dan satuan pendidikan kesetaraan sebesar Rp.45.000.000,-.
Praptono mengatakan, pengelolaan Dana BOSP dilakukan dengan prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Ia menjelaskan, pemanfaatan dana BOSP Kinerja Berkemajuan Terbaik diprioritaskan untuk dua hal, yaitu Pembelajaran dengan Paradigma Baru dan Perencanaan Berbasis Data.(TMG)